Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tabrak Pejalan Kaki, Sopir Bus Hotel Nirwana Lagoi Ditetapkan Tersangka
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 30-08-2018 | 18:41 WIB
bus-hotel.jpg Honda-Batam
Bus Hotel Nirwana Lagoi diamankan di Mapolres Tanjungpinang, akibat menabrak pejalan kaki hingga tewas. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Beni Gunawan, sopir Bus Hotel Nirwana Lagoi yang menabrak seroang pejalan kaki hingga tewas di depan Kantor Disduk Capil Tanjungpinang pada Rabu (29/8/2018) pukul 05.02 WIB, akhirnya ditetapkan tersangka.

Kanit Lakalantas Polres Tanjungpinang, Ipda Ridwan menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, penyidik juga sudah memeriksa tiga orang saksi, melakukan olah TKP, dan gelar perkara.

"Sopir bus itu dijerat pasal 310 ayat (4) UU nomor 4 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda Rp12 juta," jelasnya.

Saat ini, kata Ridwan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab, pihak keluarga tersangka diinformasikan akan melakukan penjaminan untuk penangguhan penahanan.

"Tersangka juga sejauh ini sangat kooperatif. Pun kita tetap menunggu pihak keluarga yang akan menjamin," ujarnya.

Dikatakan Ridwan, tersangka mengakui perbuatannya. Di mana, pada saat kejadian cuaca mendung dan gelap.

"Tersangka tak melihat ada seorang laki-laki yang melintas, akhirnya tertabrak," kata Ridwan.

Mengetahui telah menabrak orang, sambung Ridwan, tersangka tidak lari dari tanggung jawab. Dia menolong korban dan membawanya ke rumah sakit. "Setelah tiba di rumah sakit, ternyata korban sudah tidak tertolong lagi," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Bus Hotel Nirwana Lagoi BP 7144 BU yang dikemudikan oleh Beni Gunawan (45) menabrak seorang pejalan kaki Abdul Rasyid (53) hingga terlindas dan akhirnya tewas di depan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk) Kabupaten jalan Ahmad Yani Kota Tanjungpinang, Rabu (29/8/2018) pukul 05.02 WIB.

Editor: Gokli